Fauzan Hariyadi S.M
Muhammad Zainul Muttaqiin
Muhammad Tono Munif Pratama
Fauzi Hariyadi
01
Akta Pendirian Perusahaan
CV. FH BERSAUDARA didirikan berdasarkan Akta Pendirian yang disahkan oleh Notaris berwenang sebagai dasar hukum operasional dan struktur kepengurusan perusahaan.
02
Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Perusahaan telah tercatat sebagai badan usaha yang sah dan memenuhi persyaratan administratif sesuai ketentuan pemerintah.
03
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Sebagai identitas resmi dalam sistem perizinan terintegrasi nasional, NIB memberikan legitimasi bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang pengadaan dan distribusi komoditas.
04
Izin Usaha Perdagangan (IUP)
CV. FH BERSAUDARA memiliki izin resmi untuk melakukan aktivitas perdagangan, termasuk pemrosesan, penanganan, dan distribusi komoditas biomass, hasil perikanan, dan produk premium bernilai tinggi.
05
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Dokumen ini memastikan bahwa kegiatan operasional perusahaan sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah tempat kegiatan usaha dijalankan.
06
NPWP Badan
Perusahaan terdaftar sebagai wajib pajak yang patuh dan menjalankan seluruh kewajiban perpajakan sesuai peraturan.
07
Sertifikasi dan Kepatuhan Mutu
CV. FH BERSAUDARA menerapkan sistem kendali mutu internal serta pemenuhan standar regulatif terkait pengolahan, penanganan, dan distribusi produk sesuai praktik terbaik industri dan persyaratan pasar nasional maupun internasional.
Gunung Seteleng, Kel. Gn Seteleng, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, 76141
0851-7345-8086

Solusi Komoditas Terpercaya
Hubungi Kami
Gunung Seteleng, Kel. Gn Seteleng, Kec. Penajam, Kab, Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, 76141
0851-7345-8086
© 2025 CV FH BERSAUDARA. All rights reserved.
Website by Haidar Ihza